· Merencanakan kebutuhan administrasi perbendaharaan program – program yang ada di bidang PMK. · Melakukan administrasi perbendaharaan / penomoran kwitansi program-program di bidang PMK , meliputi buku bantu program, buku kas umum, · Melakukan pengarsipan pertanggungjawaban keuangan kegiatan program di bidang PMK. · Melayani pembayaran kegiatan program di bidang PMK sesuai dengan pelaksanaan dan pengesahan spj. · Membuat laporan bulanan maupun tahunan perbendaharaan program di bidang PMK. · Melaporkan pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan untuk diketahui dan mendapatkan petunjuk lebih lanjut. · Mengevaluasi kegiatan perbendaharaan program bidang PMK. · Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar