Latar Belakang
Sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kerugian akibat yang ditimbulkan oleh letusan Kejadian Luar Biasa (KLB) suatu penyakit adalah melakukan pengamatan yang intensif. Kegiatan ini dikenal dengan Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) terhadap penyakit potensial KLB. Oleh karena itu, perlu dilakukan usaha Penanggulangan KLB, Bencana dan Masalah Kesehatan secara efektif dan efisien.
Atas dasar hal-hal di atas,  dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan, dibentuk Tim Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB), Bencana dan Masalah Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen, Nomor:188.4/067/Kep/2011 tanggal 12 Mei 2011.


Landasan Hukum
  1. Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara No. 20 Tahun 1984, tambahan Lembaga Negara No. 3273);
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  6. Kepmenkes No. 979/2001 tentang Protap Pelayanan Kesehatan Penanggulangan Bencana & Penanganan Pengungsi;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2001 tentang struktur organisasi dan tata kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Kebumen;
Tugas dan Tanggungjawab
Tim Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB), Bencana dan Masalah Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen bertugas melakukan penyelidikan epidemiologi terhadap KLB, Bencana dan Masalah Kesehatan serta melakukan tindakan penanggulangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya Tim Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB), Bencana dan Masalah Kesehatan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen.
Tim Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB), Bencana dan Masalah Kesehatan dalam melaksanakan kegiatannya terus menerus melaksanakan koordinasi serta melibatkan lintas program dan lintas sektoral.

Susunan Tim



SUSUNAN TIM PENANGGULANGAN KEJADIAN LUAR BIASA (KLB),
BENCANA DAN MASALAH KESEHATAN
 DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN 2011

Penanggung Jawab
dr. H. A. Dwi Budi Satrio, M. Kes

Ketua
Ketua I                                            : Cokro Aminito, SIP, M. Kes
Ketua II                                           : Seto, S. Sos

Sekretaris
Desi Frageti, S. KM

Sub Tim                                         :

1.    Tim Gerak Cepat (Pelayanan
Kesehatan)





2.    Tim RHA (Rapid Health Assesment)






3.    Tim Bantuan Kesehatan








4.    Tim Perbaikan Lingkungan



5.    Tim Laboratorium



6.    Tim Penyuluh Kesehatan
dan Dokumentasi







:






:







:








:



:



:

























-       dr. Hj. Y. Rini Kristiani, M. Kes (Koordinator)
-       Laila Erni Yusnita, S.KM, M. Kes
-       Aim Luthful Hakim, Apt
-       Parasian Manalu, S.Kep. Ners
-       Tukimin
-       Sarwadi

-       dr. H. Agus Sapariyanto (Koordinator)
-        Eko Laksono Hady, S.KM
-        Akhmad Mukhibin, S.KM
-        Agung Cahyono, S.KM
-        Sri Tri Retnaningsih Ssit, M.Kes
-        Erni Rahayu, S.KM
-        Sunardi

-       dr. Widodo Suprihantoro (Koordinator)
-       dr. H. Teguh Riyanto (RSUD)
-       Dra. Hj. Tini Winastuti, Apt
-       H. Agus Kuntono (PKM Karanggayam I)
-       Khamidah, Amd. Keb
-       Sugihartana, S.Gz
-       Gunarso
-       Surip Hartono, ST

-       Joko Irianto, S.KM (Koordinator)
-       Rina Agustin, S.KM
-       Maryati, Bsc

-       Sarwo Eddy, S.KM (Koordinator)
-       Pujianto


-       drg. Sri Purwitasari (Koordinator)
-       Widi Subarkah, S.KM
-        Edi Martono, Amd. Kl