NIP Jabatan Pendidikan Pengalaman Diklat/Kursus Uraian Tugas | : : : : : : | 19670309 198703 2 006 Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit S2 IKM UGM 1. Membuat rencana kegiatan seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P3) berdasarkan program kerja Bidang Pengendalian Masalah kesehatan (PMK) serta evaluasi tahun lalu sebagai pedoman pelaksanaan tugas. 2. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan , Keputusan, petunjuk teknis kegiatan seksi P3 bidang PMK. 3. Menjabarkan petunjuk atasan secara rinci dan jelas untuk mempermudah pelaksanaan tugas. 4. Mendistribusikan tugas kepada para staf baik secara lisan maupun tertulis untuk mendapatkan penyelesaian. 5. Melaksanakan koordinasi dengan kepala seksi di Lingkungan Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan dengan cara saling memberikan informasi guna menyamakan persepsidan langkah dalam melaksanakan tugas. 6. Memgawasi dan meneliti pelaksanaan tugas staf secara langsung maupun tidak langsung agar hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan. 7. Menganalisa data program di Seksi Pengendalian dan pemberantasan penyakit meliputi : a. Program penyakit menular : Ispa, Diare,Kusta, TB Paru, HIV/AIDS. b. Program Penyakit Tidak Menular (PTM) c. Program Pemberantasan penyakit bersumber binatang : Malaria, Demam Berdarah, Flue Burung. 8. Melakukan tindakan lapangan seperlunya untuk kasus penyakit yang memerlukan tindak lanjut. 9. Melaporkan hasil kegiatan masing-masing Program Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sesuai kriteria waktu pelaporan. 10. Mengkoordinasikan , monitoring, evaluasi program. 11. Melakukan pengembangan program melalui kegiatan kemitraan, koordinasi, penelitian dalam pengendalian dan pemberantasan penyakit menular. 12. Memberikan penilaian hasil pekerjaan staf dengan cara menigisi nilai pada lembar DP 3 guna kepentingan administrasi kepegawaian, pengembangan karier dan untuk mengetahui kinerja pegawai. 13. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasn baik lisan maupun tertulis sebagai masukan untuk menentukan langkah-langkah lebih lanjut. 14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan |
Selasa, 24 Mei 2011
Sri Tri Retnaningsih,SST, M.Kes
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar