- Membuat rencana kegiatan seksi penganggulangan wabah dan bencana berdasarkan program kerja bidang PMK serta evaluasi tahun sebelumnya
- Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, juklakdan juknis kegiatan sie Penanggulangan Wabah dan Bencana
- Menjabarkan petunjuk atasan dan mendistribusikan kepada staf baik lisan maupun tulisan
- Mengawasi, membimbing, meneliti dan mengevaluasi pelaksanaan tugas staf
- Mengkoordinasikan kegiatan program di seksi Wabah dan Bencana dengan LP dan LS terkait
- Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi keg. Program di seksi Penanggulangan Wabah dan Bencana melalui kegiatan supervisi ke Puskesmas, masyarakat maupun melalui pertemuan
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan untuk diketahui dan mendapatkan petunjuk lebih lanjut
- Memberikan laporan hasil kegiatan masing-masing program ke Dinkes provinsi Jateng
- Melakukan pengembangan program melalui kemitraan, koordinasi, penelitian dalam hal kegiatan program di seksi penanggulangan Wabah dan Bencana
- Memberikan penilaian hasil pekerjaan staf dengan mengisi lembar DP3
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar