PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 13 TAHUN 2008
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
NOMOR 13 TAHUN 2008
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
Bagian Ketiga
Dinas Kesehatan
Pasal 8
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Perencanaan;
- Sub Bagian Keuangan; dan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Seksi Kesehatan Dasar, Rujukan dan Khusus;
- Seksi Kesehatan Ibu dan Anak; dan
- Seksi Gizi.
- Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit;
- Seksi Wabah dan Bencana; dan
- Seksi Kesehatan Lingkungan.
- Seksi Informasi, Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
- Seksi Promosi Kesehatan; dan
- Seksi Registrasi dan Akreditasi.
- Seksi Jaminan Kesehatan;
- Seksi Sarana dan Peralatan Kesehatan; dan
- Seksi Kefarmasian.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana tersebut dalam Lampiran III yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar