Minggu, 05 Juni 2011

Organisasi dan Tata Kerja Bidang PMK

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 13 TAHUN 2008
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
Bagian Ketiga
Dinas Kesehatan 
Pasal 8

(1) Susunan organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi :
  • Sub Bagian Perencanaan;
  • Sub Bagian Keuangan; dan
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi:
  • Seksi Kesehatan Dasar, Rujukan dan Khusus;
  • Seksi Kesehatan Ibu dan Anak; dan
  • Seksi Gizi.
d. Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan, membawahi :
  • Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit;
  • Seksi Wabah dan Bencana; dan
  • Seksi Kesehatan Lingkungan.
e. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan, membawahi:
  • Seksi Informasi, Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
  • Seksi Promosi Kesehatan; dan
  • Seksi Registrasi dan Akreditasi.
f. Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan, membawahi :
  • Seksi Jaminan Kesehatan;
  • Seksi Sarana dan Peralatan Kesehatan; dan
  • Seksi Kefarmasian.
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Bagan Organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana tersebut dalam Lampiran III yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar