PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 69 TAHUN 2008
TENTANG
RINCIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 69 TAHUN 2008
TENTANG
RINCIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEBUMEN
Bagian Kelima
Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan
Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan
Pasal 12
Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan mempunyai tugas untuk melaksanakan penyiapan
penyusunan rencana dan program kegiatan di bidang pengendalian masalah kesehatan,
monitoring dan evaluasi serta pelaksanaan pengembangan kegiatan pengendalian dan
pemberantasan penyakit, wabah dan bencana serta kesehatan lingkungan.
penyusunan rencana dan program kegiatan di bidang pengendalian masalah kesehatan,
monitoring dan evaluasi serta pelaksanaan pengembangan kegiatan pengendalian dan
pemberantasan penyakit, wabah dan bencana serta kesehatan lingkungan.
Pasal 13
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Pengendalian
Masalah Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
Masalah Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan perencanaan kegiatan program pengendalian dan pemberantasan penyakit,
wabah dan bencana serta kesehatan lingkungan;
b. pelaksanaan kegiatan program pengendalian dan pemberantasan penyakit, wabah dan
bencana serta kesehatan lingkungan;
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
d. pengumpulan, pengolahan dan analisis data serta pengembangan program pengendalian
dan pemberantasan penyakit, wabah dan bencana serta kesehatan lingkungan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
wabah dan bencana serta kesehatan lingkungan;
b. pelaksanaan kegiatan program pengendalian dan pemberantasan penyakit, wabah dan
bencana serta kesehatan lingkungan;
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
d. pengumpulan, pengolahan dan analisis data serta pengembangan program pengendalian
dan pemberantasan penyakit, wabah dan bencana serta kesehatan lingkungan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 14
(1) Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit mempunyai tugas untuk
merencanakan, melaksanakan, monitoring dan evaluasi serta mengembangkan kegiatan
pengendalian dan pemberantasan penyakit meliputi: pemberantasan penyakit menular,
penyakit tidak menular, pengendalian penyakit bersumber binatang dan pengembangan
program melalui kegiatan kemitraan, koordinasi dan penelitian.
(2) Seksi Wabah dan Bencana mempunyai tugas untuk merencanakan, melaksanakan,
monitoring dan evaluasi serta mengembangkan kegiatan penanganan wabah dan bencana
meliputi : imunisasi, surveilans epidemiologi penyakit, kesehatan haji, penanganan
kejadian luar biasa (KLB) atau wabah, bencana dan masalah kesehatan melalui kegiatan
kemitraan, koordinasi dan penelitian.
(3) Seksi Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas untuk merencanakan, melaksanakan,
monitoring dan evaluasi serta mengembangkan kegiatan kesehatan lingkungan, meliputi:
penyehatan air, pengawasan kualitas lingkungan, penyehatan kawasan dan sanitasi
darurat, sanitasi makanan dan bahan pangan serta limbah melalui kegiatan kemitraan,
koordinasi dan penelitian.
merencanakan, melaksanakan, monitoring dan evaluasi serta mengembangkan kegiatan
pengendalian dan pemberantasan penyakit meliputi: pemberantasan penyakit menular,
penyakit tidak menular, pengendalian penyakit bersumber binatang dan pengembangan
program melalui kegiatan kemitraan, koordinasi dan penelitian.
(2) Seksi Wabah dan Bencana mempunyai tugas untuk merencanakan, melaksanakan,
monitoring dan evaluasi serta mengembangkan kegiatan penanganan wabah dan bencana
meliputi : imunisasi, surveilans epidemiologi penyakit, kesehatan haji, penanganan
kejadian luar biasa (KLB) atau wabah, bencana dan masalah kesehatan melalui kegiatan
kemitraan, koordinasi dan penelitian.
(3) Seksi Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas untuk merencanakan, melaksanakan,
monitoring dan evaluasi serta mengembangkan kegiatan kesehatan lingkungan, meliputi:
penyehatan air, pengawasan kualitas lingkungan, penyehatan kawasan dan sanitasi
darurat, sanitasi makanan dan bahan pangan serta limbah melalui kegiatan kemitraan,
koordinasi dan penelitian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar