Bernas Jogja~KEBUMEN -- Dinas Kesehatan
(Dinkes) Kebumen mewajibkan
setiap bidan atau rumah
sakit untuk melayani ibu hamil,
ibu bersalin hingga pasca persalinan
tanpa memungut biaya
jasanya. Biaya jasa akan ditanggung
pemerintah dalam program
Jampersal (Jaminan persalinan).
Hak untuk menikmati program
ini juga diperoleh Pegawai
Negeri Sipil (PNS).
“Kami sudah melakukan
sosialisasi program Jampersal
kepada para bidan dan kepala
desa,” kata Kepala Dinkes
Kebumen dr A Dwi Budi Satrio
MKes kepada Bernas Jogja
Rabu (22/6). Kabupaten Kebumen
memperoleh kuota 21.000
orang untuk menikmati program
ini. Tetapi asumsinya hanya 65
persen ibu hamil yang akan
menggunakan dana jampersal,
karena sisanya 35 persen menggunakan
tempat pelayanan lain,
seperti dokter keluarga. Untuk
persalinan normal besarnya
bantuan atau klaim bidan Rp
420.000, sedang untuk operasi
caesar yang dilakukan rumah
sakit maksimal klaim Rp 1,2 juta.
Adanya sosialisasi yang
sudah dilakukan dengan sasaran
bidan, serta kepala desa,
diharapkan tidak ada lagi bidan
yang memungut biaya jasa sejak
April 2011 hingga Akhir Desember
2011. Pasien tidak akan
memperoleh hak atas dana
Jampersal, jika sejak awal peneriksaan
kehamilan sudah membayar
biaya jasa bidan. “Kami
sudah tekankan bidan tidak
boleh memungut biaya jasa,”
kata Budi Satrio.
Sosialisasi kepada kepala
desa diharapkan ibu hamil bisa
mengetahui haknya untuk bisa
menikmati program ini. Dengan
mengetahui haknya, diharapkan
ibu hamil tidak membayar biaya
jasa dari pemeriksaan kehamilan
hingga pasca persalinan.
“Pegawai negeri sipil punya
hak, tapi untuk kelahiran anak
ketiga, karena hanya kelahiran
anak pertama dan kedua ditanggung
Askes,” kata Budi
Satrio.
Budi Satrio menambahkan,
program Jampersal yang mulai
diterapkan tahun 2011, diharapkan
bisa menurunkan Angka
Kematian Ibu (AKI) dan Angka
Kematian Bayi (AKB) di Kabupaten
Kebumen khususnya.
Angka kematian ibu di Kebumen
66,14 per 100.000 ibu.
(nwh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar